AD/ART KELOMPOK KERJA GURU ( KKG) PJOK KEC. MARGAHAYU KAB. BANDUNG
ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA GURU ( KKG )
PENDIDIKAN JASMANI OLAHRAGA DAN
KESEHATAN SD
KECAMATAN MARGAHAYU
KABUPATEN BANDUNG
PEMBUKAAN
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.(UU No. 14 Tahun 2005 Ttg Guru dan
Dosen, Bab I. Pasal 1. Ayat 1)
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang
dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang
memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau
norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. (UU No. 14 Tahun 2005 Ttg
Guru dan Dosen, Bab I. Pasal 1. Ayat 4)
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,
sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional. (UU No. 14 Tahun 2005 Ttg Guru dan
Dosen, Bab V. Pasal 8)
Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur
pendidikan formal yang
melandasi jenjang pendidikan menengah yang
diselenggarakan pada satuan pendidikan yang
berbentuk Sekolah Dasar
dan Madrasah Ibtidaiyah atau
bentuk lain yang
sederajat serta menjadi satu
kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan
pendidikan yang berbentuk
Sekolah Menengah Pertama dan
Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.(PP No. 74
Tahun 2008 Ttg Guru.Bab I. Pasal 1. Ayat 13)
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat
(1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan
khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pada butir (e) menyatakan
tentang kelompok mata pelajaran Jasmani, olahraga, dan kesehatan. Kelompok mata
pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan dimaksud untuk mendorong pertumbuhan
fisik, perkembangan psikis, ketrampilan motorik, pengetahuan, dan penalaran.
Penghayatan nilai-nilai ( sikap mental – emosional – sportivitas – spiritual –
sosial ) serta pembiasaan pola hidup sehat yang bermuara untuk merangsang
pertumbuhan dan perkembangan kualitas fisik dan psikis yang seimbang
untuk hal tersebut diatas maka perlu adanya organisasi
profesi. Organisasi profesi berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan
kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan,
dan pengabdian kepada masyarakat. (UU No. 14 Tahun 2005 Ttg Guru dan Dosen,
Pasal 41 dan 42)
BAB I
NAMA, TEMPAT
DAN DAERAH KERJA
Organisasi ini merupakan lembaga swadaya guru-guru
yang tergabung dalam kelompok kerja guru mata pelajaran pendidikan jasmani,
olahraga dan kesehatan
Pasal 1
Nama
Kelompok Kerja Guru Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani,
Olahraga dan kesehatan yang disingkat dan penyebutan yakni KKG Penjasorkes SD
Pasal 2
TEMPAT
KKG Penjasorkes SD bertempat di SD Muhammadiyah I ,
Kec. Margahayu, Kabupaten Bandung
Pasal 3
DAERAH KERJA
KKG Penjasorkes SD lingkup daerah cakupan meliputi se
Kecamatan Margahayu baik SD Negeri maupun SD Swasta
BAB II
TUJUAN
Pasal 4
KKG Penjasorkes SD memiliki tujuan meningkatkan secara
berkelanjutan kompetensi pedagogik, kompetensi personal, kompetensi sosial dan
kompetensi profesional
BAB III
KEDUDUKAN,
FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 5
KEDUDUKAN
Kedudukan KKG Penjasorkes SD sebagai lembaga/
organisasi independen
Pasal 6
FUNGSI
Fungsi KKG Penjasorkes SD wadah kolektif guru-guru
Penjasorkes dalam memfasilitasi peningkatkan kompetensi berkelanjutan
Pasal 7
TUGAS
Tugas KKG Penjasorkes SD memfasilitasi pengembangan
dan pemberdayaan guru-guru penjasorkes yang ada di Kecamatan Margahayu
BAB IV
LINGKUP
KERJA DAN CAKUPAN KERJA
Pasal 8
LINGKUP
KERJA
Lingkup kerja KKG Penjasorkes SD: Perencanaan,
Pelaksanaan, Evaluasi, Pelaporan dalam kegiatan pengembangan guru-guru
penjasorkes
Ayat 9
CAKUPAN
KERJA
Cakupan Kerja Penjasorkes SD meliputi: (1) Permainan/Olahraga;
(2) Aktifitas Pengembangan; (3) Aktifitas Ritmik (4) Senam lantai/ketangkasan (5)
Aquatik/Olahraga Air; (6) Pendidikan Luar Kelas; dan (7) Budaya Hidup Sehat/Kesehatan.
BAB V
SUSUNAN
& STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
SUSUNAN
ORGANISASI
Susunan organisasi KKG Penjasorkes SD terdiri dari
Pelindung, Pembina, Pelaksana, dan anggota
Pasal 11
STRUKTUR
Pelindung : Kepala UPTD TK/SD Kecamatan Margahayu
Pembina : Pengawas TK / SD Kecamatan Margahayu
Pelaksana:
Ketua : AHMAD ANAS, S. Pd
Sekretaris : DITA NUGRAHA, S.Pd
Bendahara : IBU EKA, S. Pd
1. Ketua Bidang
Perencanaan dan : BAPAK HENDI, S. Pd
Pelaksanaan
Program
2. Ketua Bidang
Pengembangan Organisasi, : WARSENO,S.Pd
Administrasi, Sarana dan Prasarana
3. Ketua Bidang
Hubungan Masyarakat : YADI KARYADI
Dan
Kerjasama
TISNA
Anggota :
SELURUH GURU OLAHRAGA SD
BAB VI
TANGGUNGJAWAB
Pasal 12
TANGGUNGJAWAB
PELINDUNG &PEMBINA
Bertanggungjawab
membuat kebijakan berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian serta issu
– issu aktual tentang pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan
Pasal 13
TANGGUNGJAWAB
PELAKSANA
Bertanggungjawab
melaksanakan kebijakan yang telah ditentukan oleh bapak/ ibu Pelindung,
Pembina dan pihak terkait lainnya.
BAB VII
MASA JABATAN
Pasal 14
MASA JABATAN
KEPENGURUSAN
Masa jabatan kepengurusan dalam KKG selama 4 tahun dan
bisa dipilih kembali paling lama 2
periode secara berturut-turut
Pasal 15
PERGANTIAN
KEPENGURUSAN
Jabatan Kepengurusan dalam KKG dapat diganti apabila :
(1) Melanggar AD/ART; (2) Berhenti sebagai Guru; (3) Mutasi jabatan / mutasi ke
daerah lain; (4) Tidak bisa menjalankan tugas organisasi/fakum.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan KKG Penjasorkes SD diperoleh dari bantuan iuran rutin
guru-guru PJOK SD se Kecamatan Margahayu, perusahaan/industri, penerimaan
kegiatan, dan bantuan dari sumber yang sah dan tidak mengikat.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR
Pasal 17
perubahan anggaran dasar ditetapkan dalam rapat khusus
Pelindung, pembina dan Pelaksana.
Margahayu,
11 Desember 2014
Mengetahui,
Kepala UPTD TK/SD
Kec. Margahayu Ketua
KKG Penjasorkes
ttd ttd
_-----------------------------------
AHMAD ANAS, S. Pd
AHMAD ANAS, S. Pd
NIP. 196506251988031005 NIP. 196708282008011004