Jumat, 29 Mei 2015

AD/ART KKG PJOK



AD/ART KELOMPOK KERJA GURU ( KKG) PJOK KEC. MARGAHAYU KAB. BANDUNG


 

ANGGARAN DASAR

KELOMPOK KERJA GURU ( KKG )
PENDIDIKAN JASMANI OLAHRAGA DAN KESEHATAN SD
KECAMATAN MARGAHAYU
KABUPATEN BANDUNG

PEMBUKAAN

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.(UU No. 14 Tahun 2005 Ttg Guru dan Dosen, Bab I. Pasal 1. Ayat 1)
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. (UU No. 14 Tahun 2005 Ttg Guru dan Dosen, Bab I. Pasal 1. Ayat 4)

Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. (UU No. 14 Tahun 2005 Ttg Guru dan Dosen, Bab V. Pasal 8)
Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan  formal  yang  melandasi  jenjang  pendidikan menengah  yang  diselenggarakan  pada  satuan pendidikan  yang  berbentuk  Sekolah  Dasar  dan Madrasah  Ibtidaiyah  atau  bentuk  lain  yang  sederajat serta  menjadi  satu  kesatuan  kelanjutan  pendidikan pada  satuan  pendidikan  yang  berbentuk  Sekolah Menengah  Pertama  dan  Madrasah  Tsanawiyah,  atau bentuk lain yang sederajat.(PP No. 74 Tahun 2008 Ttg Guru.Bab I. Pasal 1. Ayat 13)
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional  Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pada butir (e) menyatakan tentang kelompok mata pelajaran Jasmani, olahraga, dan kesehatan. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan dimaksud untuk mendorong pertumbuhan fisik, perkembangan psikis, ketrampilan motorik, pengetahuan, dan penalaran. Penghayatan nilai-nilai ( sikap mental – emosional – sportivitas – spiritual – sosial ) serta pembiasaan pola hidup sehat yang bermuara untuk merangsang pertumbuhan dan perkembangan kualitas fisik dan psikis yang seimbang
untuk hal tersebut diatas maka perlu adanya organisasi profesi. Organisasi profesi berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. (UU No. 14 Tahun 2005 Ttg Guru dan Dosen, Pasal 41 dan 42)


BAB I
NAMA, TEMPAT DAN DAERAH KERJA
Organisasi ini merupakan lembaga swadaya guru-guru yang tergabung dalam kelompok kerja guru mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan

Pasal 1
Nama
Kelompok Kerja Guru Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan kesehatan yang disingkat dan penyebutan yakni KKG Penjasorkes SD

Pasal 2
TEMPAT
KKG Penjasorkes SD bertempat di SD Muhammadiyah I , Kec. Margahayu, Kabupaten Bandung

Pasal 3
DAERAH KERJA
KKG Penjasorkes SD lingkup daerah cakupan meliputi se Kecamatan Margahayu baik SD Negeri maupun SD Swasta

BAB II
TUJUAN

Pasal 4
KKG Penjasorkes SD memiliki tujuan meningkatkan secara berkelanjutan kompetensi pedagogik, kompetensi personal, kompetensi sosial dan kompetensi profesional


BAB III
KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUGAS

Pasal 5
KEDUDUKAN
Kedudukan KKG Penjasorkes SD sebagai lembaga/ organisasi independen


Pasal 6
FUNGSI
Fungsi KKG Penjasorkes SD wadah kolektif guru-guru Penjasorkes dalam memfasilitasi peningkatkan kompetensi berkelanjutan


Pasal 7
TUGAS
Tugas KKG Penjasorkes SD memfasilitasi pengembangan dan pemberdayaan guru-guru penjasorkes yang ada di Kecamatan Margahayu


BAB IV
LINGKUP KERJA DAN CAKUPAN KERJA


Pasal 8
LINGKUP KERJA
Lingkup kerja KKG Penjasorkes SD: Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pelaporan dalam kegiatan pengembangan guru-guru penjasorkes
Ayat 9
CAKUPAN KERJA
Cakupan Kerja Penjasorkes SD meliputi: (1) Permainan/Olahraga; (2) Aktifitas Pengembangan; (3) Aktifitas Ritmik (4) Senam lantai/ketangkasan (5) Aquatik/Olahraga Air; (6) Pendidikan Luar Kelas; dan (7) Budaya Hidup Sehat/Kesehatan.


BAB V
SUSUNAN & STRUKTUR ORGANISASI


Pasal 10
SUSUNAN ORGANISASI
Susunan organisasi KKG Penjasorkes SD terdiri dari Pelindung, Pembina, Pelaksana, dan anggota


Pasal 11
STRUKTUR

Pelindung :  Kepala UPTD TK/SD Kecamatan Margahayu
Pembina : Pengawas TK / SD Kecamatan Margahayu

Pelaksana:

Ketua                     : AHMAD ANAS,  S. Pd
Sekretaris               : DITA NUGRAHA, S.Pd
Bendahara              : IBU EKA,  S. Pd
         
1.    Ketua Bidang Perencanaan dan                  : BAPAK HENDI, S. Pd
     Pelaksanaan Program
2.    Ketua Bidang Pengembangan Organisasi,    : WARSENO,S.Pd
     Administrasi, Sarana dan Prasarana
3.    Ketua Bidang Hubungan Masyarakat           : YADI KARYADI
     Dan Kerjasama                                          TISNA

     Anggota                                                 : SELURUH GURU OLAHRAGA SD



BAB VI
TANGGUNGJAWAB


Pasal 12
TANGGUNGJAWAB PELINDUNG &PEMBINA
Bertanggungjawab  membuat kebijakan berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian serta issu – issu aktual tentang pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan


Pasal 13
TANGGUNGJAWAB PELAKSANA
Bertanggungjawab  melaksanakan kebijakan yang telah ditentukan oleh bapak/ ibu Pelindung, Pembina dan pihak terkait lainnya.



BAB VII
MASA JABATAN


Pasal 14
MASA JABATAN KEPENGURUSAN
Masa jabatan kepengurusan dalam KKG selama 4 tahun dan bisa dipilih kembali paling lama     2 periode secara berturut-turut


Pasal 15
PERGANTIAN KEPENGURUSAN

Jabatan Kepengurusan dalam KKG dapat diganti apabila : (1) Melanggar AD/ART; (2) Berhenti sebagai Guru; (3) Mutasi jabatan / mutasi ke daerah lain; (4) Tidak bisa menjalankan tugas organisasi/fakum.


BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 16

Keuangan KKG Penjasorkes SD diperoleh dari bantuan iuran rutin guru-guru PJOK SD se Kecamatan Margahayu, perusahaan/industri, penerimaan kegiatan, dan bantuan dari sumber yang sah dan tidak mengikat.


BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17

perubahan anggaran dasar ditetapkan dalam rapat khusus Pelindung, pembina dan Pelaksana.


                                                                                                                               Margahayu, 11 Desember 2014

Mengetahui,
Kepala UPTD TK/SD
Kec. Margahayu                                                                      Ketua KKG Penjasorkes


          ttd                                                                                             ttd


_-----------------------------------     
   AHMAD ANAS,  S. Pd
NIP. 196506251988031005                                                   NIP. 196708282008011004

Minggu, 24 Mei 2015

VISI DAN MISI KKG PJOK SD KECAMATAN MARGAHAYU



VISI DAN MISI
KKG PJOK SD KECAMATAN MARGAHAYU



Visi  :

Menjadi pusat kegiatan guru Penjasorkes Kecamatan Margahayu guna meningkatkan profesionalisme guru dalam bidang pedagogik, sosial, personal maupun penguasaan teknologi pembelajaran secara amanah.


Misi :

1. Mengembangkan bahan ajar
2. Mengembangkan sistem dan metoda pembelajaran
3. Meningkatkan kompetensi profesional, pedagogik, individual dan sosial.
4. Meningkatkan pemanfaatan teknologi pembelajaran.
5. Meningkatkatkan kerjasama dan kebersamaan antar guru.
6. Meningkatkan derajat kesehatan, prestasi guru dan peserta didik.